Lihat Semua : videografis
Potensi Kerugian Negara Hingga 22 Triliun Diselamatkan KPK
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.651 |
indonesiabaik.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp 22 triliun selama semester I 2021.
Apa saja potensi kerugiannya?
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, rincian potensi kerugian negara yang diselamatkan adalah:
1. Penagihan piutang pajak daerah senilai Rp3,8 triliun.
2. Penyelamatan aset daerah dengan sertifikasi bidang tanah pemda dengan perkiraan nilai aset mencapai Rp9,5 triliun.
3. Penyelamatan aset daerah dengan dilakukannya pemulihan dan penertiban aset bermasalah senilai Rp1,7 triliun.
4. Penyelamatan aset prasarana, sarana dan utilitas (PSU) atau fasilitas sosial dan fasilitas umum senilai Rp7,1 triliun.
Selain itu, KPK juga mendorong pemda untuk melakukan penagihan tunggakan pajak, antara lain dengan memfasilitasi kerja sama daerah dengan Kejaksaan Agung dalam fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan piutang pajak.
KPK juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam penyelesaian aset bermasalah, misalnya meliputi penagihan tunggakan pajak di seluruh wilayah
Kinerja KPK
Alexander Marwata memaparkan, selama semester 1 – 2021, KPK telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi perkara korupsi. Dari perkara di tingkat penyidikan tersebut, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka dari total 35 surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.
Sementara itu, upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka, pada semester 1 –2021 sebanyak 4 orang untuk penangkapan dan 33 penahanan.