Lihat Semua : videografis
Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.524 |
indonesiabaik.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut" kata Presiden RI Joko Widodo, dalam keterangan persnya, Selasa (02/03/2021), di Istana Merdeka, Jakarta.
Lampiran Perpres Dicabut
Pencabutan lampiran oleh Presiden diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.
"Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,”
Perpres No.10/2021
Lampiran yang dicabut itu merupakan Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal. Sebelumnya, dalam perpres terbaru itu pengusaha diizinkan untuk membuka usaha minuman keras.
Namun, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor. Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.
Kedua, jika di luar 4 provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.