Lihat Semua : videografis
Shalat Idul Adha 2021 di Zona Merah Ditiadakan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.561 |
indonesiabaik.id - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Idul Adha 1442 H/2021 M.
SE Idul Adha 2021
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Iduladha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi COVID-19.
Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko penyebaran COVID-19.
Malam Takbiran
Menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
- Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
Shalat Idul Adha
- Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
- Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
- Shalat dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian khutbah secara singkat, paling lama 15 menit.
- Jemaah yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
- Panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
- Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan
- Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
- Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah
- Seusai pelaksanaan, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.