Lihat Semua : videografis
Stimulus Tarif Listrik Berlanjut
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 1.271 |
indonesiabaik.id - Pemerintah tetap memberikan stimulus keringanan berupa diskon tarif tenaga listrik dan pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum diperpanjang pada periode triwulan II tahun 2021.
Stimulus Tetap Diberikan
Pemerintah terus berkomitmen memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan, serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pandemi COVID-19. Stimulus diberikan mulai April sampai dengan Juni 2021 untuk masyarakat dan pelaku usaha.
Namun demikian, stimulus tarif tenaga listrik yang diberikan oleh pemerintah bersifat sementara, tidak berupa bantuan yang permanen. Stimulus yang diberikan adalah sebesar 50% dari stimulus yang diterima sebelumnya.
Ketentuan Stimulus Listrik April-Juni 2021
Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50% diberikan untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA). Sementara diskon tarif tenaga listrik sebesar 25% diberikan untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
Terdapat juga pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50% untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus. Serta ada pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50% untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.
Listrik Gratis Lindungi Rakyat
Pemerintah memberikan diskon listrik 100% alias gratis sudah lama, yakni sejak awal pandemic COVID-19 pada April 2020 sampai dengan Maret 2021 bagi golongan Rumah Tangga 450 VA, Bisnis Kecil 450 VA, dan Industri Kecil 450 VA sebagai wujud kepedulian dan kehadiran negara kepada masyarakat dan juga perlindungan kepada sektor industri dan komersial yang terdampak akibat pandemi.
Kebutuhan anggaran untuk stimulus subsektor ketenagalistrikan hingga Juni 2021 diperkirakan menghabiskan dana hingga Rp6,94 T dengan pelanggan penerima manfaat sebanyak 33,9 juta pelanggan. Dalam pelaksanaan program tersebut, Kementerian ESDM menyampaikan agar PT PLN (Persero) tetap berupaya menjaga efisiensi pengusahaan tenaga listrik dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan kepada konsumen.