Lihat Semua : videografis

Tarif Listrik Naik Bagi Rumah Tangga Mampu


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 13.710

indonesiabaik.id --- Kenaikan tarif listrik dipastikan berlaku mulai 1 Juli 2022.

Berlaku Bagi Rumah Tangga Mampu

Kenaikan tarif listrik ini terjadi seiring dengan mulai diterapkannya sistem tariff adjustment atau penyesuaian tarif tenaga listrik pada kuartal III-2022 atau per per Juli-September 2022.

Penyesuaian tarif ini hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan. Selain itu kenaikan juga berlaku kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan.

Jadi, pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Wujudkan Tarif Listrik Berkeadilan

Pemerintah menyebut, penerapan tariff adjustment bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah. Adapun kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Seiring kenaikan tarif itu, PT PLN (Persero) memperbolehkan pelanggannya mengajukan penurunan daya listrik jika mau, sebab hal itu menjadi hak asasi pelanggan.

Berapa Jumlah Kenaikan Tarifnya?

Dengan adanya penyesuaian tarif, pelanggan rumah tangga R2 berdaya 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan) tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarifnya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.



Videografis Terkait