Lihat Semua : videografis
Terus Kejar Obligator BLBI Hingga Garis Keturunannya
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 2.171 |
indonesiabaik.id - Pemerintah terus berupaya mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI dengan menggunakan semua kewenangan negara.
Terus Tagih Hak Negara
Pemerintah secara simbolis melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset-aset sebagai penggantian dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (27/08). Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.
Dalam hal ini, obligor maupun debitur sebagai pemilik bank atau peminjam di bank yang telah dibantu pemerintah harus mengembalikan dana yang telah diterima.
Total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp110,45 triliun. Untuk itu, satgas BLBI telah memanggil 48 obligor dan debitur yang memiliki kewajiban yang signifikan di atas Rp50 miliar. Apabila sampai dengan pemanggilan tahap ketiga tidak hadir, maka pihak yang dipanggil akan diumumkan ke publik.
Sejarah Kasus BLBI
Adapun sejarah kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ialah skandal yang terjadi sejak 1998 silam.
Pasanya kasus ini belum juga selesai hingga sampai saat ini. Sebab, dalam kasus korupsi BLBI ini, kerugian yang ditimbulkan teramat besar dan merugikan kas negara. Di antaranya kerugian dari belum optimalnya pengembalian aset dari debitur atau obligor BLBI, besaran bunga yang harus ditanggung negara.
"Pemerintah selama 22 tahun selain membayar pokoknya, juga membayar bunga utangnya karena sebagian dari BLBI ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang dinegosiasikan. Jelas pemerintah menanggung bebannya hingga saat ini," tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Pengamanan Aset Tanah dan Bangunan BLBI.