Lihat Semua : videografis
Tidak Ada Pemotongan Insentif Tenaga Kesehatan
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 1.707 |
indonesiabaik.id - Pemerintah menegaskan tidak ada pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang menangani COVID-19 pada 2021.
Jerih Payah Tenaga Kesehatan
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI drg. Oscar Primadi, MPH menyampaikan Pemerintah begitu menghargai usaha keras dan perjuangan tenaga kesehatan menjadi garda terdepan.
"Pemerintah terus melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pembayaran ini dan masih tentunya akan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan" ucapnya dalam keterangan pers virtual, Kamis (4/2) di Jakarta.
Penanganan Kesehatan Diutamakan
Saat ini, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Keuangan tengah melakukan perhitungan detail belanja untuk penanganan COVID-19. Mengingat, berlakunya UU APBN 2021 mengatur besaran insentif dari tenaga kesehatan dan santunan kematian tenaga kesehatan yang perlu ditetapkan kembali.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti juga menegaskan bahwa kini masih dalam perhitungan untuk penanganan bidang kesehatan.
"Insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020. Kemudian kita, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan melakukan koordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 secara keseluruhan,'' ucapnya.
Dengan perkembangan COVID-19 yang sangat dinamis dan kebijakan dokumen anggaran akan terus dikaji dan disesuaikan untuk bisa menjawab penanganan-penanganan pandemi COVID-19 ini secara solid dan komprehensif. Termasuk mulai dari menerapkan 3M 3T, penanganan pasien, dan penyediaan infrastruktur, termasuk perlindungan kepada masyarakat dan dukungan kepada tenaga kesehatan.
Refocusing dan Realokasi demi Sektor Kesehatan
Langkah refocusing dan realokasi belanja negara yang tidak mendesak di sejumlah kementerian/lembaga juga dilakukan. Adapun dana tersebut nantinya dialihkan untuk prioritas penanganan kesehatan.
Bahkan, pemerintah telah menambah kebutuhan anggaran sektor kesehatan dari Rp169 triliun jadi sekitar Rp254 triliun di mana di dalamnya sudah termasuk intensif tenaga kesehatan, santunan kematian, biaya vaksinasi, biaya perawatan pasien, biaya isolasi, obat-obatan, biaya 3T, hingga pengadaan alat kesehatan.