Lihat Semua : videografis
Tradisi Kawin Tangkap Melanggar HAM?
Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 2.145 |
Indonesiabaik.id - Indonesia punya beragam adat istiadat turun temurun yang menjadi suatu kewajiban bagi suku bangsa buat melestarikan dan menjunjung tinggi hingga saat ini.
Tapi terkadang perlakuan yang melanggar hak asasi manusia dilakukan dengan mengatasnamakan tradisi Beberapa waktu lalu, ada kejadian seorang wanita jadi korban kawin tangkap di Sumba, NTT.
Menurut pendapat Komnas Perempuan hal itu merupakan tindakan kekerasan seksual yaitu pemaksaan perkawinan. Pelaku kawin tangkap bisa dihukum atau dijerat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual pada Pasal 10 Ayat 1 yaitu Penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak 200 juta.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menggencarkan pendidikan publik tentang kesetaraan gender serta pencegahan diskriminasi dalam bentuk apapun, termasuk tindakan kawin tangkap.
Dan membuat langkah khusus dalam memberikan perlindungan pada perempuan dari pelaku kawin tangkap Intinya, tradisi kawin tangkap ini bisa dilaksanakan kalau sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak.