Lihat Semua : videografis

UU ITE Harus Berikan Rasa Keadilan


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 1.685

indonesiabaik.id - Presiden RI Joko Widodo meminta Kapolri untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.

UU ITE Beri Rasa Keadilan

Presiden menyampaikan bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) haruslah memiliki semangat awal untuk menjaga agar ruang digital Indonesia berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, implementasi terhadap UU tersebut pun jangan sampai menimbulkan rasa ketidakadilan.

Kepala Negara menuturkan pandangannya bahwa belakangan ini banyak masyarakat yang saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

“Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat,” ujar Presiden Joko Widodo, Jakarta, Senin (15/02/2021.

Perlu Kehati-Hatian

Berkaitan dengan itu, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya diminta lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan kasus. Perlu kehati-hatian dalam menerjemahkan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir.

Monitoring SAFEnet, pada 2019 terdapat 24 kasus UU ITE, sementara pada 2018, tercatat ada 25 kasus. Sementara selama Januari - Oktober 2020, SAFEnet mencatat ada 59 kasus UU ITE terjadi di Indonesia.

Revisi UU ITE

Presiden bahkan menegaskan, apabila keberadaan UU tersebut dirasakan belum dapat memberikan rasa keadilan, Presiden bahkan menegaskan akan meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk bersama merevisi UU ITE sehingga dapat menjamin rasa keadilan di masyarakat.

"Karena di sinilah hulunya. Hulunya ada di sini. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak" pungkasnya.



Videografis Terkait