Lihat Semua : infografis

Bagaimana Jika Kotak Kosong Pilkada Menang?


Dipublikasikan pada 7 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 106


Indonesiabaik.id — Sebanyak 37 daerah di Indonesia memiliki calon tunggal dalam Pilkada 2024, yang artinya akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara.

Daftar 37 Wilayah dengan Calon Tunggal Pilkada 2024

Berdasarkan data KPU, 37 wilayah memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024, terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten. Ini rinciannya.

Pilkada 1 Provinsi Paslon Tunggal

  • Papua Barat

Pilkada 5 Kota Paslon Tunggal

  • Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung

  • Pasuruan, Jawa Timur

  • Surabaya, Jawa Timur

  • Samarinda, Kalimantan Timur

  • Tarakan, Kalimantan Utara

Pilkada 31 Kabupaten Paslon Tunggal

  • Aceh Utara, Aceh

  • Aceh Tamiang, Aceh

  • Asahan, Sumatera Utara

  • Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara

  • Pakpak Bharat, Sumatera Utara

  • Serdang Bedagai, Sumatera Utara

  • Nias Utara, Sumatera Utara

  • Dharmasraya, Sumatera Barat

  • Empat Lawang, Sumatera Selatan

  • Ogan ilir, Sumatera Selatan

  • Batanghari, jambi

  • Bengkulu Utara, Bengkulu

  • Lampung Barat, Lampung

  • Tulang Bawang Barat, Lampung

  • Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung

  • Bangka, Kepulauan Bangka Belitung

  • Bintan, Kepulauan Riau

  • Ciamis, Jawa Barat

  • Banyumas, Jawa Tengah

  • Sukoharjo, Jawa Tengah

  • Brebes, Jawa Tengah

  • Trenggalek, Jawa Timur

  • Ngawi, Jawa Timur

  • Gresik, Jawa Timur

  • Bengkayang, Kalimantan Barat

  • Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

  • Balangan, Kalimantan Selatan

  • Malinau, Kalimantan Utara

  • Maros, Sulawesi Selatan

  • Muna Barat, Sulawesi Tenggara

  • Pasangkayu, Sulawesi Barat

Lalu, bagaimana jika kotak kosong yang menang Pilkada 2024?

Menurut aturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 54D, calon tunggal dinyatakan menang Pilkada jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen suara sah. Lalu, calon tunggal dinyatakan kalah Pilkada jika tak mencapai suara lebih dari 50 persen suara sah. Jika kalah, maka boleh mencalonkan lagi di Pilkada tahun berikutnya atau Pilkada yang sesuai jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

Merujuk aturan tersebut, jika wilayah masih mengalami kekosongan kepemimpinan karena kotak kosong Pilkada, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat atau pejabat sementara (Pjs).

Berikut bunyi lengkap pasal 54D:

  1. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

  2. Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya.

  3. Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

  4. Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilihan 1 (satu) pasangan calon diatur dengan Peraturan KPU.



Infografis Terkait