Lihat Semua : infografis

Lansia, Komorbid, Penyintas Covid-19 dan Ibu Menyusui Bisa Vaksinasi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.803


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan menetapkan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada kelompok lansia, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan syarat tertentu.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/368/2021, tanggal 11 Februari 2021, tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas COVID-19, serta Sasaran Tunda.

Syarat Vaksinasi di Kelompok Tertentu

Dengan kondisi tubuh atau kesehatan yang lebih berisiko, maka ada syarat khusus yang harus diperhatikan sebelum divaksinasi, seperti wajib melakukan pemeriksaan riwayat kesehatan tambahan terlebih dahulu. Pemberian vaksin virus corona harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19. 

  1. Kelompok lansia
  • Pemberian vaksinasi pada kelompok usia 60 tahun ke atas sebanyak 2 dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28)

 

  1. Kelompok komorbid
  • Penderita hipertensi bisa mendapat vaksin, kecuali tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. 
  • Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut
  • Penyintas kanker bisa tetap mendapatkan vaksin

 

  1. Penyintas Covid-19 
  • Penyintas Covid-19 bisa divaksinasi jika sudah dinyatakan sembuh lebih dari tiga bulan

 

  1. Ibu Menyusui 
  • Ibu menyusui juga bisa memperoleh vaksin virus corona. 

SE Kemenkes menyebutkan, Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab puskemas atau rumah sakit. Sementara untuk kelompok sasaran tunda, akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.



Infografis Terkait