Lihat Semua : infografis
Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja Hingga Menjadi UU
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 63.735 |
Indonesiabaik.id - Rancangan Undang-Undang atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Perjalanan UU Cipta Kerja
Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019). Perjalanan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker)usulan pemerintah sudah memulai perjalanannnya sejak 17 Desember 2019.
Presiden Jokowi mengirimkan draf RUU Cipta Kerja kepada DPR pada 7 Februari 2020. Sebagai informasi, pemerintah menyusun 11 klaster pembahasan dalam draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. RUU ini baru mulai dibahas DPR pada 2 April 2020 dalam Rapat Paripurna ke-13.
Rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan pembahasan RUU Ciptaker pada Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker pada 14 April 2020, yang terdiri atas 35 orang anggota dan lima orang pimpinan Baleg DPR.
Panja RUU Ciptaker memulai kerjanya pada 27 April dengan mengundang sejumlah ahli, pakar dan akademisi terkait, serta stakeholder yang terkait dengan RUU Ciptaker, termasuk dari asosiasi-asosiasi profesi, pengusaha dan juga serikat buruh.
Pembahasan DIM dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) secara detail dan intensif mulai dari tanggal 20Mei sampai dengan 3 Oktober 2020 atau 3 masa sidang DPR.
UU Ciptaker dikebut dalam 64 kali rapat, dua kali rapat kerja, 56 kali rapat Panja, dan enam kali Rapat Timus/Timsin. Akhirnya, RUU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna pengesahan pada Senin, 5 Oktober.