Indonesiabaik.id - Tidak sampai 30 hari lagi, pesta demokrasi pemilihan serentak 2020 digelar pada Rabu 9 Desember 2020. Pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Sebelum menggunakan hak memilih di Pemilihan Serentak 2020, sebaiknya Anda mengetahui apakah nama Anda atau keluarga/kerabat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Salah satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal .
Laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan
Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’, sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’.
Berikut ini adalah cara cek daftar pemilik Pilkada 2020 lewat situs :
Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.