Lihat Semua : infografis

Sebelum Mencoblos, Pastikan Namamu Terdaftar di DPT Ya!


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.454


Indonesiabaik.id   -   Tidak sampai 30 hari lagi, pesta demokrasi pemilihan serentak 2020 digelar pada Rabu 9 Desember 2020. Pemilihan kepala daerah secara langsung ini akan diselenggarakan di sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. 

Cek Terdaftar dalam DPT atau Tidak

Sebelum menggunakan hak memilih di Pemilihan Serentak 2020, sebaiknya Anda mengetahui apakah nama Anda atau keluarga/kerabat sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Salah satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Laman lindungihakpilihmu.kpu.go.id memiliki antar muka dan navigasi simpel yang memudahkan pemilih untuk cek nama mereka di DPT sekaligus lokasi TPS saat mereka mencoblos. Pemilih cukup mengunjungi laman tersebut dan memasukkan data-data yang dibutuhkan

Cara Cek DPT di Lindungi hak pilihmu

Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan. Kolom pertama adalah ‘pencarian data pemilih pemilihan serentak, Rabu 9 Desember tahun 2020’, sedangkan kolom kedua adalah ‘rekapitulasi data pemilih’. 

Berikut ini adalah cara cek daftar pemilik Pilkada 2020 lewat situs https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ :

  1. Kunjungi laman resmi KPU, atau klik tautan lindungihakpilihmu.kpu.go.id

  2. Setelah itu, isi data berupa

  • Kabupaten/kota sesuai KTP 

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit

  1. Bisa juga melakukan pengecekan dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir

  2. Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar. 

  3. Klik “Pencarian”.

  4. Jika Anda sudah terdaftar, maka akan muncul nama dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan. 

  5. Jika data Anda tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.

Jika hal itu terjadi, maka Anda bisa menemui petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan/desa tempat Anda tinggal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (kecamatan) atau di KPU Kabupaten/kota.



Infografis Terkait