Lihat Semua : infografis

Sejarah Terbentuknya Komite Nasional Keselamatan Transportasi


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 3.238


Indonesiabaik.id -  Kecelakaan di semua moda transportasi Indonesia bagi media kita seperti suatu sumber informasi yang layak dijual bagi masyarakat. Berkembang pesatnya dunia media menyebabkan informasi tentang kecelakaan moda-moda transportasi semakin mudah diikuti masyarakat di daerah-daerah, baik melalui media cetak maupun media elektronik.

Masyarakat Indonesia dan dunia internasional bahkan seperti menelan begitu saja kesimpulan bahwa tingkat keselamatan transportasi kita masih belum mampu bersaing di tingkat Internasional.
Sebaliknya sangat kurang informasi terhadap usaha pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan transportasi kita, di dalam meningkatkan kemampuan investigasi keselamatan pada
kecelakaan transportasi sebagai upaya korektif.

Dalam rangka meningkatkan tingkat keselamatan transportasi sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat pada jaminan keselamatan dari moda-moda transportasi di Indonesia, Kementerian Perhubungan pada saat itu Dr.Haryanto Dhanutirto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KP. 3/LT.403/Phb-94 tanggal 15 Juli 1994 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara, peraturan ini mengharuskan kepada setiap kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah RI perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, kemudian diubah dengan Keputusan menteri Perhubungan Nomor SK.2/HK.601/PHB-97 tanggal 16 Januari 1997 tentang Pembentukan Komisi Penelitian Penyebab kecelakaan Pesawat Udara Tahun 1997-1999. Pada 1999 menunjang berkembang pesatnya industri aviasi dan maritim kita, yaitu IPTN dan PT. PAL, fungsi Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, ditarik keatas oleh seorang teknokrat kita yang sangat visioner dan saat itu sebagai Presiden RI, yaitu Bpk. Prof. DR. Ir. B.J.Habibie, masing moda di lingkungan disatukan kedalam suatu organisasi non struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan, yaitu KNKT melalui Keppres No.105 Th. 1999.



Infografis Terkait