Lihat Semua : infografis

Uang Pecahan Rp75.000, Bisakah untuk Transaksi?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 175.619


indonesiabaik.id - Hingga saat ini, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Edisi Khusus Peringatan RI 75

Bank Indonesia (BI) tahun 2020 lalu mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Bank Indonesia (BI) kini bahkan membuka kesempatan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki uang Rp 75 ribu lebih dari satu lembar. Masyarakat bisa memiliki sebanyak-banyaknya Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) tersebut dengan menukar setiap hari dengan syarat satu KTP berlaku untuk penukaran maksimal 100 lembar.

Apakah bisa untuk transaksi?

Bank Indonesia melalui akun instagram resminya, @bank_indonesia menegaskan, uang Rp 75.000 sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Sehingga masyarakat seharusnya tidak ragu untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

Selain dicetak terbatas, UPK 75.000 juga bisa dipakai sebagai alat transaksi dan digunakan untuk dibelanjakan sebagai alat tukar yang sah.

Bagaimana jika ada yang menolak menggunakan?

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 23 ayat (1) disebutkan setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Pada pasal 33 ayat (2) juga ditegaskan, setiap orang yang menolak menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.



Infografis Terkait