Lihat Semua : videografis
Mau Kampanye? Jangan Di Sini Ya!
Dipublikasikan pada 11 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Irfan Nur Rahman / View : 1.621 |
Indonesiabaik.id - Kampanye Pemilu 2024 di Indonesia sudah dimulai pada 28 November 2023 dan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Selama periode kampanye, terdapat aturan-aturan yang dilarang, salah satunya adalah tempat-tempat tertentu yang tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kampanye.
Berdasarkan pasal 280 Ayat (1) huruf (h) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Tempat-tempat tersebut meliputi fasilitas pemerintah seperti kantor pemerintah, kendaraan dinas, alun-alun, dan lapangan upacara. Tempat ibadah mencakup masjid/mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng/lintang. Sementara tempat pendidikan mencakup sekolah dan perguruan tinggi negeri/swasta.
Alasan larangan kampanye di tempat-tempat tersebut adalah agar pemerintah dapat tetap bersikap netral terhadap semua peserta Pemilu. Kampanye di tempat ibadah dilarang untuk menghindari pemakaian kehidupan beragama untuk kepentingan politik tertentu.
Larangan kampanye di tempat pendidikan bertujuan untuk menjaga netralitas para pendidik dan mencegah pemisahan institusi pendidikan ke dalam aliran politik yang berbeda.
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan pasal 521 UU No 7 Tahun 2017, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta rupiah.