Lihat Semua : videografis

Pelihara Satwa Liar Di Rumah, Boleh Nggak Sih?


Dipublikasikan pada 8 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Putri Isnur / Desain : Putri Isnur /   View : 1.009

Indonesiabaik.id - Sesuai aturan UUD Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap orang tidak boleh memelihara satwa yang dilindungi apapun keadaannya.

Bagi yang melanggar dapat dihukum masuk penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah sesuai Pasal 40 ayat 2, yaitu “Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup” Jadi, memelihara satwa liar itu boleh, tapi ada syaratnya.

Syaratnya sudah ditetapkan oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam). Selain harus memenuhi syarat, untuk memelihara satwa liar harus melengkapi surat izinnya juga. Namanya surat izin angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri.



Videografis Terkait