Lihat Semua : infografis
Indonesia Jadi Negara Maju
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 121.318 |
Amerika Serikat (AS) mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Predikat negara maju pun kini disematkan kepada Indonesia. Beberapa negara lain juga dicoret dari status negara berkembang oleh Amerika Serikat, termasuk Albania, Argentina, Brasil, China, India, Singapura, Thailand, Ukrania,dan Vietnam.
Indikator Negara Maju Versi AS
Alasan AS, Indonesia memiliki pangsa pasar 0,5 persen atau lebih dari total perdagangan di dunia. Alasan lain, Indonesia masuk dalam anggota G20. USTR menyebut keanggotaan dalam G20 menunjukkan negara-negara anggotanya masuk kelompok negara maju.
Dalam Countervailing Duty Laws atau Undang-undang Bea Masuk Tambahan, USTR diberi kewenangan untuk mendefinisikan, memasukkan, dan mengeluarkan negara dalam kelompok berkembang.
Sementara, dalam perjanjian tentang Subsidi dan Tindakan Imbalan (Agreement on Subsidies and Countervailing Measures/SCM) disebutkan, negara yang belum mencapai status negara maju berhak atas perlakuan khusus, yakni de minimis ambang batas (threshold) pemberian subsidi impor.
Dampak Jadi Negara Maju
Perubahan status Indonesia hanya berlaku di WTO. Pengaruhnya, hanya pada thresholds de minimis subsidi impor, bukan pada fasilitas sistem tarif preferensial umum (Generalized System of Preference/GSP) dalam bentuk keringanan bea masuk dari AS. Kenaikan kelas ini menjadi hal yang patut disyukuri oleh masyarakat Indonesia. Sebab, ini menunjukkan kemampuan ekonomi Indonesia dinilai secara positif oleh AS.
Namun, di sisi lain Indonesia berpotensi kehilangan sejumlah fasilitas perdagangan internasional yang selama ini diberikan hanya kepada negara-negara berkembang. Dalam perdagangan dengan AS, misalnya, batas maksimal pembebasan bea masuk turun dari 2 persen menjadi hanya 1 persen.