Lihat Semua : infografis

Siapa Saja yang Bisa Bikin dan Perpanjang SIM Gratis?


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 20.487


Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi atau SIM tanpa dipungut biaya. Aturan ini tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Daftar PNBP Gratis

Terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, antara lain soal penerbitan SIM. Baik untuk pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, ataupun pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi.

“Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen),” tulis pasal 7 ayat (1) PP Nomor 76 Tahun 2020

Siapa Saja yang Bisa Mendapat SIM Gratis?

Untuk diketahui, tidak semua masyarakat bisa menikmati fasilitas SIM gratis. Ada sejumlah golongan yang mendapat pertimbangan tertentu. Total, ada tujuh golongan yang dimaksud yaitu;

  • Penyelenggaraan kegiatan sosial
  • Penyelenggaraan kegiatan keagamaan,
  • Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan
  • Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar
  • Masyarakat tidak mampu
  • Mahasiswa atau pelajar
  • Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

Aturan itu menambahkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).



Infografis Terkait