Lihat Semua : infografis

28 Perusahaan Wajib Tarik PPN Barang dan Jasa Digital


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.890


Indonesiabaik.id   -   Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 12 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Dengan demikian, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN berjumlah 28 badan usaha.

Pemungut Pajak Pertambahan Nilai

Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu dua belas bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.

Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah sebesar 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN.

Daftar 28 Perusahaan Pemungut PPN

Adapun berikut daftar 28 perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN sebesar 10 persen, untuk gelombang III yakni: 

  1. LinkedIn Singapore Pte. Ltd 

  2. McAfee Ireland Ltd 

  3. Microsoft Ireland Operations Ltd 

  4. Mojang AB 

  5. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd. 

  6. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd. 

  7. Skype Communications SARL 

  8. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd. 

  9. Twitter International Company 

  10. Zoom Video Communications Inc

  11. PT Jingdong Indonesia Pertama 

  12. PT Shopee International Indonesia 

Berikut 10 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN pada gelombang kedua ini: 

  1. Facebook Ireland Ltd. 

  2. Facebook Payments International Ltd. 

  3. Facebook Technologies International Ltd. 

  4. Amazon.com 

  5. Services LLC Audible, Inc. 

  6. Alexa Internet 

  7. Audible Ltd. 

  8. Apple Distribution International Ltd. 

  9. Tiktok Pte. Ltd. 

  10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd. 

Sedangkan 6 perusahaan yang ditunjuk pda gelombang pertama adalah: 

  1. Amazon Web Services Inc. 

  2. Google Asia Pacific Pte. Ltd. 

  3. Google Ireland Ltd. 

  4. Google LLC

  5. Netflix International B.V

  6. Spotify AB



Infografis Terkait