Lihat Semua : infografis

5 Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi Indonesia


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 4.148


Indonesiabaik.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (Dewas LPI), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/01/2021).

5 Dewan Pengawas LPI

Dewas Pengawas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6/P Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewas LPI. Melalui Keppres yang ditetapkan di Jakarta tanggal 22 Januari 2021 tersebut, Presiden mengangkat lima anggota Dewas LPI, yaitu:

  1. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota
  2. Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai anggota
  3. Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026
  4. Yozua Makes sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2025
  5. Haryanto Sahari sebagai anggota untuk masa jabatan tahun 2021-2026.

Sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, Dewas LPI bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.

Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas LPI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:

  1. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keg performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur
  2. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (keg perforrnance indicator)
  3. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur
  4. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden
  5. menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat
  6. mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur
  7. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur
  8. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada Presiden
  9. menyetujui laporan keuangan tahunan LPI
  10. memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur
  11. menyetujui penunjukan auditor LPI.


Infografis Terkait