Lihat Semua : infografis

6-17 Mei 2021, Angkutan Laut dan Udara Dilarang Beroperasi, Kecuali…


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.065


Indonesiabaik.id - Larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan oleh pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kendaraan yang boleh beroperasi mudik Lebaran 2021

Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan antara lain untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti: melahirkan dan kondisi sakit.

Pengecualian Sektor Perhubungan Laut

Selain itu, pengecualian sektor perhubungan laut diberlakukan terhadap:

  • kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran, dan WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan
  • pergantian awak kapal
  • kapal penumpang yang melayani transportasi rutin
  • kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang melaksanakan tugas
  • kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis
  • kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut barang logistik yang meliputi barang pokok dan peralatan medis, obatobatan, dan barang esensial lainnya.

Pengecualian  Angkutan Udara

Kemudian pengecualian pada angkutan udara diberlakukan bagi:

  • penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan
  • operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional
  • operasional penerbangan khusus repatriasi
  • operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  • operasional angkutan kargo
  • operasional angkutan udara perintis
  • operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub


Infografis Terkait