Lihat Semua : infografis

8 Dokumen Kena Bea Meterai 10.000


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 13.137


Indonesiabaik.id - Pemberlakuan tarif bea meterai baru resmi berlaku mulai 1 Januari 2021 menjadi satu tarif yaitu Rp10.000.  Hal itu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Kenaikan Bea Meterai

Batasan pengenaan bea meterai ditingkatkan menjadi Rp 5 juta sebagai batas minimal dokumen. Pengenaan bea meterai Rp 10.000, bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, tapi juga berlaku untuk segala dokumen digital dan transaksi elektronik.

Kementerian Keuangan menyebut, adanya kenaikan bea meterai jadi Rp 10.000 diperkirakan akan menambah potensi penerimaan negara menjadi Rp 11 triliun di tahun 2021. Adapun, penerimaan negara dari bea meterai di tahun 2019, dengan adanya tarif Rp 3.000 dan Rp 6.000 per lembar meterai, penerimaan negara hanya mencapai Rp 5 triliun.

Dokumen yang Kena Bea Meterai

Berdasarkan Undang-undang 10/2020, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) UU No.10/2020, berikut dokumen-dokumen yang akan dikenai Bea Meterai:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:
  •  menyebutkan penerimaan uang
  • berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
  1. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah


Infografis Terkait