Lihat Semua : infografis

Apa Saja Syarat Daftar BIP Kemenparekraf?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 3.400


Indonesiabaik.id - Kabar baik untuk para pelaku usaha di bidang pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka kembali pendaftaran Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) tahun 2021 sejak 4 Juni hingga 4 Juli 2021. 

Apa Saja Syaratnya?

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

  1. BIP Reguler
  • Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
  • Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan
  • Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV
  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS
  • Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha
  • Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
  • Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir
  • Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.

 

  1. BIP Jaring Pengaman Usaha
  • Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
  • Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP
  • Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB
  • Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS
  • Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan
  • Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
  • Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan


Infografis Terkait