Lihat Semua : infografis
Apa Saja Syarat Daftar BIP Kemenparekraf?
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 4.528 |
Indonesiabaik.id - Kabar baik untuk para pelaku usaha di bidang pariwisata, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka kembali pendaftaran Bantuan Intensif Pemerintah (BIP) tahun 2021 sejak 4 Juni hingga 4 Juli 2021.
Apa Saja Syaratnya?
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon bantuan untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:
- BIP Reguler
- Badan usaha yang bergerak di 6 subsektor ekonomi kreatif: aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata;
- Pengusul atau pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha sesuai akta/legalitas perusahaan
- Diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum dalam bentuk CV
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang terdaftar pada sistem OSS
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama Badan Usaha
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
- Melampirkan SPT Pajak 1 tahun terakhir
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan.
- BIP Jaring Pengaman Usaha
- Badan usaha yang bergerak di 3 subsektor ekonomi kreatif: kuliner, kriya atau fesyen;
- Pemilik/penanggungjawab Usaha Warga Negara Indonesia ber-KTP
- Untuk semua jenis badan usaha dan UMKM yang memiliki NIB
- Memiliki NIB yang terdaftar pada sistem OSS
- Memiliki NPWP atas nama badan usaha atau perorangan
- Minimal usaha sudah berdiri 1 tahun
- Tidak sedang mendaftarkan atau mengajukan program bantuan pemerintah sejenis di Kemenparekraf/Baparekraf pada tahun berjalan