Lihat Semua : infografis
Aparatur Sipil Negara Harus Netral
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam / View : 10.535 |
Indonesiabaik.id - Menyambut tahun politik, Pemilikan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018, diikuti dengan Pemilihan legislatif dan Pemilihan Presiden serta Wakil Presiden pada 2019, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitasnya selama periode tersebut.
Tuntutan netralitas penyelenggara pemilu dan ASN sangat logis, jangan sampai ASN terbawa dalam situasi panasnya tahun politik. Apalagi dalam Pilkada serentak tahap ketiga ini, jumlah pemilih yang sangat besar yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 160.756.143 jiwa, terdiri dari laki-laki 80.608.811 jiwa dan perempuan 80.147.332 jiwa yang ada di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018.
Jumlah 160,7 juta jiwa itu sekitar 80 persen dari jumlah DP4 Pemilu 2019 yaitu 196,5 juta orang, terdiri atas pemilih laki-laki 98.657.761 orang dan perempuan 97.887.875 orang.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara pada Pasal 1 ayat (1), mendefinisikan bahwa yang disebut dengan Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (tenaga kontrak/honorer/PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.
Berdasarkan penjelasan dan tingkat kepentingan yang telah disebutkan di atas, Kemenpan RB kemudian menerbitkan surat edaran pemerintah terkait pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019, dan pemilihan presiden serta wakil presiden 2019.
Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019, dan pemilihan presiden serta wakil presiden 2019 yang netral, maka diharapkan para pejabat pembina kepegawaian dan seluruh aparatur sipil negara memperhatikan poin-poin penting dalam UU No.5/2017 Tentang Aparatur Sipil Negara yaitu seperti tercantum dalam Pasal 2 Huruf f, Pasal 87 ayat (4) huruf b, lalu Pasal 119 dan 123 ayat (3).