Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 dan berlaku mulai 1 April 2021.
Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Berikut ini panduan lengkap aturan dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Salah satu syarat terbarunya yaitu penggunaan alat deteksi dini COVID-19 GeNose sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus Corona.
- Pulau Bali (Udara, laut, dan darat)
- Menunjukkan hasil RTPCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan
- Pulau Jawa dan Luar Jawa
-
Transportasi udara
-
Surat keterangan hasil negatif tes RTPCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
-
Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
-
Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat
-
Mengisi ehac via aplikasi atau di inahac.kemkes.go.id
-
Transportasi laut
-
Surat keterangan hasil negatif RTPCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
-
Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat
-
Mengisi ehac via aplikasi atau di inahac.kemkes.go.id
-
Kereta api antarkota
-
Surat keterangan hasil negatif RTPCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
-
Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat
-
Transportasi darat
-
Diimbau melakukan tes RTPCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan
-
Hasil negatif tes GeNose di rest area
-
Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah