Lihat Semua : infografis
Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 2.043 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan aturan terbaru yang mengatur perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19 dan berlaku mulai 1 April 2021.
Aturan Perjalanan Dalam Negeri
Berikut ini panduan lengkap aturan dalam SE Satgas Nomor 12 Tahun 2021. Salah satu syarat terbarunya yaitu penggunaan alat deteksi dini COVID-19 GeNose sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan selama masa pandemi virus Corona.
- Pulau Bali (Udara, laut, dan darat)
- Menunjukkan hasil RTPCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes GeNose di Bandara, Pelabuhan, dan Terminal sebelum keberangkatan
- Pulau Jawa dan Luar Jawa
- Transportasi udara
- Surat keterangan hasil negatif tes RTPCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Surat keterangan hasil negatif swab antigen maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di Bandara Udara sebelum berangkat
- Mengisi ehac via aplikasi atau di inahac.kemkes.go.id
- Transportasi laut
- Surat keterangan hasil negatif RTPCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di Pelabuhan sebelum berangkat
- Mengisi ehac via aplikasi atau di inahac.kemkes.go.id
- Kereta api antarkota
- Surat keterangan hasil negatif RTPCR atau antigen 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Tes negatif hasil GeNose di Stasiun KA sebelum berangkat
- Transportasi darat
- Diimbau melakukan tes RTPCR atau antigen dengan hasil negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan
- Hasil negatif tes GeNose di rest area
- Dilakukan tes acak rapid antigen atau GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah