Lihat Semua : infografis

Bantuan Pemerintah Hadir bagi Pelaku Usaha Pariwisata


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.729


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

BPUP Kemenparekraf

BPUP merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018-2020. Bantuan ini diberikan kepada 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya.

Pendaftaran penerima BPUP telah dibuka sejak tanggal 15 November  dan akan ditutup pada tanggal 26 November 2021 pukul 23.59 WIB. Para pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui laman  bpup.kemenparekraf.go.id.

Syarat BPUP

Adapun persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar, antara lain:

  1. Nomor Induk berusaha atau NIB (dapat dicek melalui laman pendaftaran)
  2. KTP penanggung jawab usaha (pemilik perusahaan)
  3. NPWP atas nama badan usaha
  4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)
  5. Surat permohonan ke dinas kabupaten/kota yang membidangi pariwisata (format pada laman BPUP)
  6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) keabsahan data yang disampaikan dan ditandatangani materai Rp10.000
  7. Akte pendirian
  8. Anggaran Dasar serta perubahan terakhir (AD/ART)
  9. Surat Kuasa penunjukan pengelolaan rekening


Infografis Terkait