Lihat Semua : infografis

Batas Tarif Penumpang Ekonomi Termahal dan Termurah


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Oktanti Putri Hapsari /   View : 4.795


Indonesiabaik.id - Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan badan usaha angkutan udara (maskapai) niaga berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat, pemerintah telah mengatur ketentuan mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Secara khusus pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengatur tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk pesawat jet dan propeller dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub Nomor 14 Tahun 2016).

Pada Pasal 9 Ayat (1) disebutkan bahwa maskapai wajib menerapkan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi. Lalu pada Ayat (2) pasal tersebut mengatakan bila tarif itu tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan (ada full services, medium services, serta no frills services).

Kemudian pada Pasal 9 Ayat (3) dikatakan dalam menetapkan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.



Infografis Terkait