Lihat Semua : infografis

Berantas Ekstremisme, Demi Hak Aman Warga Negara


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 7.420


indonesiabaik.id - Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) pada 6 Januari 2021 lalu.

Penanggulangan Ekstremisme

Menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres No.7 tentang RAN PE, Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.

Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan

RAN PE mencakup 3 (tiga) pilar, yang meliputi Pilar pencegahan, yang mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; Pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional; dan Pilar kemitraan dan kerja sama internasional.

Tujuan RAN PE

Adapun pelaksanaan RAN PE melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Selain menjadi bagian hak asasi manusia, tujuan RAN PE juga untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia RAN PE

Secara keseluruhan, baik dalam proses maupun pelaksanaannya, RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan, pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk dan kebinekaan dan kearifan lokal.



Infografis Terkait