Lihat Semua : infografis
Berantas Ekstremisme, Demi Hak Aman Warga Negara
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 7.299 |
indonesiabaik.id - Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban negara terhadap hak asasi manusia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) pada 6 Januari 2021 lalu.
Penanggulangan Ekstremisme
Menurut Pasal 1 ayat (2) Perpres No.7 tentang RAN PE, Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme adalah keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Rencana aksi yang terkandung dalam RAN PE merupakan serangkaian program yang terkoordinasi (coordinated programmes) yang akan dilaksanakan oleh berbagai kementerian/lembaga (K/L) terkait guna memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan
RAN PE mencakup 3 (tiga) pilar, yang meliputi Pilar pencegahan, yang mencakup kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi; Pilar penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional; dan Pilar kemitraan dan kerja sama internasional.
Tujuan RAN PE
Adapun pelaksanaan RAN PE melibatkan akademisi, praktisi, tokoh agama hingga tokoh masyarakat. Selain menjadi bagian hak asasi manusia, tujuan RAN PE juga untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme dan memelihara stabilitas keamanan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia RAN PE
Secara keseluruhan, baik dalam proses maupun pelaksanaannya, RAN PE memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia; supremasi hukum dan keadilan, pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk dan kebinekaan dan kearifan lokal.
-
Tag :
- berantas ektremisme
- hak aman warga negara
- radikalisme
- terorisme
- rencana aksi nasional
- pencegahan penanggulangan ekstremisme
- RAN PE
- pilar RAN PE
- kesiapsiagaan
- kontra radikalisasi
- dan deradikalisasi
- tujuan RAN PE
- akademisi
- praktisi
- tokoh agama
- tokoh masyarakat
- prinsip HAM
- HAM
- supremasi hukum
- yang muda suka data
- indonesia baik