Lihat Semua : infografis

Besar Biaya Haji 2023 Tiap Embarkasi


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 11.310


Indonesiabaik.id - Biaya perjalanan haji tiap provinsi telah ditentukan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023. Sebagai informasi, embarkasi adalah tempat pemberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi

Berapa Besar Biaya Haji Tiap Embarkasi?

Keppres Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, mengatur tentang besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per jemaah dari masing-masing embarkasi.

BPIH merupakan biaya riil yang dibutuhkan setiap jemaah untuk dapat menjalankan ibadah haji, sedangkan Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan calon jemaah.

Dikutip dari salinan keppres tersebut, embarkasi dengan biaya haji tertinggi adalah embarkasi Surabaya, yakni dengan BPIH sebesar Rp96.166.395,26 dan Bipih sebesar Rp 55.928.458,26.

Sementara, embarkasi dengan biaya haji terendah adalah embarkasi Aceh dengan BPIH sebesar Rp84.602.294,26 dan Bipih sebesar Rp44.364.357,26.

Besaran Bipih

Bipih diperoleh dari tiga sumber yakni jemaah haji, petugas haji daerah (PHD) serta pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Keppres ini menyatakan bahwa Bipih yang dibayarkan oleh jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, serta sebagian biaya layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Sementara, besaran Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan pembimbing KBIHU digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.

Adapun besaran Bipih yang harus dibayarkan setiap jemaah yaitu:

a. Embarkasi Aceh

Rp44.364.357,26

 

b. Embarkasi Medan

Rp45.201.652,26

 

c. Embarkasi Batam

Rp47.429.308,26

 

d. Embarkasi Padang

Rp46.044.850,26

 

e. Embarkasi Palembang

Rp48.005.008,26

 

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)

 Rp51.338.008,26

 

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi)

Rp51.338.008,26

 

h. Embarkasi Solo

Rp49.893.98I,26

 

i. Embarkasi Surabaya

Rp55.928.458,26

 

j. Embarkasi Balikpapan

Rp50.792 .20I,26

 

k. Embarkasi Banjarmasin

Rp50.753.057,26

 

1. Embarkasi Makassar

Rp52.182.703,26

 

m.Embarkasi Lombok

Rp51.268.349,26

 

n. Embarkasi Kertajati

Rp52.837.858,26

 

Besaran BPIH per Jemaah

- Embarkasi Aceh

Rp84.602.294,26

- Embarkasi Medan

Rp85.439.589,26

 

- Embarkasi Batam

Rp87.667.245,26

 

- Embarkasi Padang

Rp86.282.787,26

 

- Embarkasi Palembang

Rp88.242.945,26

 

- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede)

Rp91.575.945,26

 

- Embarkasi Jakarta (Bekasi)

Rp91.575.945,26

 

- Embarkasi Solo

Rp90.131.918,26

 

- Embarkasi Surabaya

Rp96.166.395,26

 

- Embarkasi Balikpapan

Rp91.030.138,26

 

- Embarkasi Banjarmasin

Rp90.990 .994,26

 

- Embarkasi Makassar

Rp92.420.640,26

 

- Embarkasi Lombok

Rp91 .506.286,26

 

- Embarkasi Kertajati

Rp93.075.795,26



Infografis Terkait