Lihat Semua : infografis
Boleh Takbiran dan Shalat Idul Fitri Berjamaah Tapi Ada Syaratnya
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah / View : 3.438 |
Indonesiabaik.id - Tahun ini, Idul Fitri 1442 H/2021 M masih dalam suasana pandemi. Oleh karena itu, Kementerian Agama menerbitkan aturan penyelenggaraan shalat Idul Fitri 1442 H yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 07 tahun 2021.
Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H/2021
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid dan musalla, dengan ketentuan:
- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal 10% dari kapasitas masjid dan musalla, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19
- Kegiatan takbir keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian
- Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan musalla
Kedua, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing. Kemudian, salat Idul Fitri dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning.
Dalam hal Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan ketentuan sebagai berikut:
- Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir
- Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat
- Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu
- Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan
- Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan
- Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit
- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah
- Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.