Lihat Semua : infografis

Cantrang Dilarang, Ekosistem Laut Terjaga


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam /   View : 10.359


Indonesiabaik.id - Penggunaan cantrang dilarang karena dinilai dapat merusak ekosistem laut. Meski sudah ada aturan larangan sejak lama, penggunaan alat tangkap yang termasuk jenis pukat tarik berkapal ini masih marak digunakan dan jumlahnya terus bertambah.

Pelarangan penggunaan cantrang sudah dilakukan sejak tahun 1980, tepatnya saat itu dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 39/1980 tentang penghapusan jaring trawl atau cantrang untuk mendorong peningkatan produksi yang dihasilkan nelayan tradisional dan untuk menghindari ketegangan sosial.

Lalu pada tahun 1997 lewat Keputusan Dirjen Perikanan No. 340/DJ. 10106/97 mulai dispesifikasikan tentang penggunaan alat tangkap yang boleh digunakan untuk nelayan kecil. Tapi fakta dilapangan kedapatan banyak alat tangkap yang telah dimodifikasi sehingga alat tangkap ikan (API) harus mengacu kepada salah satu kelompok jenis API.

Untuk itu pemerintah makin tegas memberikan peraturan mengenai penggunaan alat tangkap sampai pada tahun 2015 melaui Permen KP No. 02/2015 bahwa cantang dilarang dioperasikan di seluruh wilayah kelautan NKRI.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pernah menjelaskan bahwa saat ini telah banyak pemilik kapal yang beralih alat tangkapnya. Dari yang tadinya menggunakan cantrang, kini beralih ke alat tangkap yang ramah lingkungan.



Infografis Terkait