Lihat Semua : infografis

Catat! Aturan Pembatasan Transportasi Selama PSBB Jakarta


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 5.181


Indonesiabaik.id   -   Aturan PSBB di Jakarta

Aturan soal pembatasan transportasi untuk angkutan orang dan barang ini tertuang pada Pasal 18 Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Dalam Pasal 18 Ayat 2 dan 3, kendaraan penumpang yang masih diperbolehkan beroperasi yaitu kendaraan pribadi, kendaraan bermotor umum, kereta api, dan angkutan barang.

Selama pemberlakuan PSBB di Jakarta, warga tidak dilarang menggunakan kendaraan pribadinya, baik motor dan mobil. Namun, jumlah penumpang harus dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas angkut. Ini juga berlaku untuk transportasi umum yang masih beroperasi. Baik pengemudi dan penumpang juga wajib menggunakan masker saat di dalam kendaraan. Sementara bagi warga yang bersuhu tubuh di atas normal tidak diperbolehkan berkendara.

Pembatasan Transportasi Pribadi

Secara rinci, skenario pembatasan pada kendaraan pribadi jenis sedan hanya boleh mengangkut 3 orang (1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang). Lalu, untuk mobil bukan sedan berkapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang (1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 di belakang).

Selanjutnya, sepeda motor hanya boleh mengangkut satu penumpang atau dilarang boncengan. Terakhir, untuk kendaraan pribadi tipe bus berkapasitas di atas 7 penumpang hanya boleh mengangkut 50 persen dari kapasitas angkut.

Pembatasan Angkutan Umum

Sementara transportasi umum yang rencananya akan dibatasi jumlah penumpangnya yaitu MRT, LRT, Transjakarta, Angkutan Umum Reguler, Taksi, Angkutan Online Roda Empat, Angkutan Roda Dua, dan Kapal Kepulauan Seribu.

Lebih rinci, MRT hanya boleh mengangkut 60 penumpang dari kapasitas tempat duduk 325 orang. Untuk LRT hanya boleh mengangkut 30 penumpang dari kapasitas tempat duduk 129 orang. Lalu, jumlah penumpang Transjakarta tipe Articulated Bus hanya 60 orang dari kapasitas 120 penumpang dan tipe Single Bus boleh mengangkut 30 dari kapasitas 60 penumpang.

Sementara Angkutan Umum Reguler tipe Bus Besar boleh mengangkut 26 penumpang dari 52 kapasitas angkut. Bus Kecil hanya boleh mengangkut 6 penumpang dari 12 kapasitas angkut, dan Bajaj hanya boleh mengangkut 1 penumpang. Selanjutnya, Taksi sedan hanya boleh mengangkut 3 dari kapasitas 4 penumpang. Untuk Angkutan Online Roda Empat sedan dan bukan sedan aturannya sama seperti kendaraan pribadi.

Begitu juga dengan Angkutan Roda Dua (ojek online dan ojek pangkalan), hanya boleh mengantar barang dan makanan. Terakhir, Kapal Kepulauan Seribu hanya boleh mengangkut 25 penumpang dari 54 kapasitas angkut dan beroperasi 1 kali dalam 1 minggu maksimal 2 kapal.

Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB

Semua aturan PSBB yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bersifat mengikat. Artinya ada sanksi bagi warga yang melanggar, khususnya pada aturan pembatasan transportasi orang dan barang. Hal ini disebutkan pada Pasal 27, yang berbunyi:

'Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana'. Pasal sanksi tersebut mengacu pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Berikut bunyinya:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta'.



Infografis Terkait