Lihat Semua : infografis
Cegah Perkawinan Anak dengan IDOLA
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.757 |
Indonesiabaik.id - Untuk memenuhi hak dan melindungi semua anak Indonesia di era otonomi daerah, sejak tahun 2006 Kementerian PP dan PA telah merintis pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) yang direvitalisasi sejak tahun 2010 dengan 31 indikator di dalamnya.
Cegah Perkawinan Anak dengan IDOLA
Salah satu dari 31 indikator Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah penurunan perkawinan anak. Upaya penurunan perkawinan anak ini merupakan tanggung jawab pemerintah bersama masyarakat, media, dunia usaha, dan keluarga terutama para orang tua, dalam upaya besar memenuhi hak dan perlindungan bagi anak.
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah salah satu upaya pemerintah dalam mendorong sistem pembangunan berbasis hak anak. Hal ini diwujudkan melalui pengintegrasian komitmen yang terencana untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Untuk indikator tentang Kota Layak Anak (KLA) seperti disebutkan dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No.12 tahun 2011. Dalam mengembangkan KLA, di setiap kabupaten/kota terdapat 24 indikator pemenuhan hak dan perlindungan anak yang secara garis besar tercermin dalam lima cluster hak anak.
Adapun kelima cluster itu hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, dan perlindungan khusus bagi 15 kategori anak.