Lihat Semua : infografis

Cek Fisik Kendaraan, Bayar atau Gratis Ya?


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 42.473


Indonesiabaik.id - Pajak lima tahunan merupakan pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan bermotor selama 5 tahun sekali. Berbeda dengan pajak tahunan yang dapat dilakukan secara online, membayar pajak lima tahunan pemilik kendaraan harus membawakan kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya ke kantor Samsat untuk cek fisik.

Lantas, apakah cek fisik berbayar?

Mengenai biaya cek fisik kendaraan tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Cek fisik kendaraan pada perpanjangan STNK masa lima tahunan tidak ada biaya sama sekali alias gratis. 

Adapun biaya yang dikeluarkan untuk roda 2 atau 3, di antaranya:

  • Penerbitan STNK Rp100.000
  • Penerbitan TNKB Rp60.000

Sementara untuk kendaraan roda empat atau lebih:

  • Penerbitan STNK Rp 200 ribu
  • Penerbitan TNKB Rp 100 ribu

Selain dua pembayaran di atas, wajib pajak juga biasanya membayar

  1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tarifnya berbeda-beda seperti tertuang dalam administrasi sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008


Infografis Terkait