Lihat Semua : infografis

Dewan Pertahanan Nasional & Dewan Ketahanan Nasional, Apa bedanya?


Dipublikasikan pada 2 days ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rahayu Saraswati / Desain : Irfan Nur Rahman /   View : 496


Indonesiabaik.id - Presiden Prabowo Subianto telah mengangkat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Istana Negara. Hal ini memunculkan pertanyaan tentang perbedaan antara DPN dengan lembaga yang sudah ada sebelumnya, yaitu Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Berikut penjelasan perbedaan Dewan Pertahanan Nasional dan :Dewan Ketahanan Nasional

Fokus dan Jangkauan Kerja

Perbedaan mendasar antara DPN dan Wantannas terletak pada fokus dan cakupan pekerjaan:

  • DPN (Dewan Pertahanan Nasional): Lembaga ini fokus pada pertahanan nasional secara menyeluruh , dengan penekanan pada aspek TNI . Tugas DPN memberikan pertimbangan dan masukan kebijakan strategis untuk perlindungan negara, serta menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Fokusnya lebih eksternal, yaitu pada ancaman dari luar negeri.

  • Wantannas (Dewan Ketahanan Nasional): Wantannas lebih fokus pada ketahanan dan keamanan di dalam negeri (keamanan internal) . Lembaga ini lebih banyak melibatkan unsur Polri , selain unsur-unsur kementerian dan lembaga negara lainnya. Tugas Wantannas meliputi penetapan kebijakan dan strategi nasional untuk membangun ketahanan nasional, keselamatan bangsa dan negara, penetapan risiko pembangunan nasional, serta rehabilitasi akibat risiko tersebut. Fokusnya lebih internal, yaitu pada stabilitas dan keamanan dalam negeri.

Struktur dan Kepemimpinan:

Perbedaan lainnya terletak pada struktur dan kepemimpinan kedua lembaga:

  • DPN:

    • Diketuai langsung oleh Presiden RI.

    • Memiliki Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan. Hal ini menunjukkan penekanan pada aspek pertahanan dan peran sentral Kementerian Pertahanan dalam DPN.

    • Anggota DPN terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap.Anggota tetapnya meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI. Anggota tidak tetap dapat berasal dari komite lain, tergantung pada isu yang dibahas.

    • Memiliki beberapa deputi, antara lain deputi geostrategi, deputi geopolitik, dan deputi ekonomi.

  • Wantannas:

    • Diketuai oleh Presiden RI.

    • Tidak memiliki Ketua Harian.

    • Anggota tetap Wantannas lebih luas, meliputi Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, MenPAN-RB, Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Menlu, Menhan, Menkomdigi, Menhukum, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN. Anggota tidak tetap dapat ditambah sesuai kebutuhan.

    • Memiliki beberapa deputi, antara lain deputi politik & strategi, deputi pengkajian & penginderaan, deputi sistem nasional, dan deputi pengembangan.

Disisi lain, perbedaan lainnya yakni Deputi Dewan Pertahanan Nasional (DPN), diantaranya:

  • Deputi Geostrategi

  • Deputi Geopolitik

  • Deputi Ekonomi

  • Deputi Politik & Strategi

sementara itu, Deputi Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), diantaranya:

  • Deputi Pengkajian & Penginderaan

  • Deputi Sistem Nasional

  • Deputi Pengembangan



Infografis Terkait