Lihat Semua : infografis
Gaji ke-13 Cair
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 5.668 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri serta non-PNS pada Senin (10/8/2020).
Dana senilai 13,99 triliun dialosikan untuk pemerintah daerah, dan sebanyak 14,83 triliun untuk pemerintah pusat dengan rincian 6,94 triliun untuk pegawai aktif dan 7,88 triliun untuk pensiunan.
Gaji ke-13 ini diberikan untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Penerima Pensiun/Tunjangan, Hakim ad hoc, Ketua/Wakil Ketua, dan Hakim di Badan Peradilan, Staf Khusus Lingkungan Kementerian, Pimpinan Lembaga Non-Sipil (LNS), Lembaga Pelayanan Publik (LPP), dan Badan Layanan Umum (BLU) hingga pegawai Non-PNS di LNS, LPP, dan BLU.
Kemenkeu menyebut, gaji ke-13 diharapkan akan bisa mendukung upaya pemerintah agar seluruh TNI Polri ASN bisa memenuhi kebutuhan belanja untuk tahun ajaran baru dan pendidikan bagi anak-anak namun sekaligus juga untuk bisa memberikan tambahan daya beli dalam memberikan stimulus ekonomi untuk mendorong kembali pemulihan ekonomi akibat COVID-19 ini.
Adapun komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan dan tidak termasuk tunjangan kinerja atau yang sejenisnya.