Lihat Semua : infografis
Gelar Konser Saat New Normal Tidak Boleh Sembarangan
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 3.726 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol pencegahan penularan virus Covid-19 di berbagai fasilitas umum. Ada 12 sektor yang menjadi perhatian dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum itu.
Mulai dari penerapan protokol kesehatan di pasar, pusat perbelanjaan dan sejenisnya, hotel atau penginapan, rumah makan, tempat wisata, tempat olahraga, rumah ibadah hingga jasa penyelenggaraan evet atau pertemuan.
Protokol kesehatan pada konser musik
Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:
-
Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.
-
Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.
-
Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
-
Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
-
Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.
-
Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).
Bagi Pengelola/ Penyelenggara Event
Penyelenggara event harus memasang media informasi di lokasi-lokasi strategis untuk mengingatkan pengunjung/peserta agar mengikuti ketentuan jaga jarak minimal 1 meter, menyediakan fasilitas cuci tangan serta menyediakan hand sanitizer di area publik.
Kemudian, penyelenggara juga harus melakukan pembersihan dan disinfeksi tempat acara secara berkala. Penyelenggara pun wajib melarang pengunjung/peserta/petugas/pekerja yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan dan/atau sesak nafas.
Selain itu, penyelenggara juga harus menetapkan batas jumlah pengunjung yang hadir dalam event sesuai kapasitas venue. Bagi pengunjung yang hadir diminta terlebih dulu melakukan pendaftaran dan mengisi form self assessment Covid-19 secara online.