Lihat Semua : infografis
Ibadah Haji Tahun 2020 Resmi Dibatalkan
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 2.957 |
Indonesiabaik.id - Pembatalan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI). Baik yang menggunakan kuota haji dari pemerintah, maupun yang menggunakan visa haji furoda atau yang menggunakan undangan haji khusus dari pihak Arab Saudi.
Faktor Pembatalan Ibadah Haji 2020
Pembatalan tersebut lantaran pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah.
Indonesia sendiri tahun ini mendapat kuota haji sebesar 221 ribu jemaah. Jumlah itu terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Jaminan dari Pembatalan Haji 2020
Jemaah yang telah melunasi pembayaran baik reguler dan khusus akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Namun, Kementerian Agama juga mempersilakan jika ada jemaah haji yang ingin meminta kembali setoran BPIH. Terkait pemberian nilai manfaat bagi jemaah yang tidak menarik BPIH tersebut dan sesuai penjelasan Menteri Agama RI nilai manfaat besarannya tidak sama.
Nilai manfaat itu akan diberikan oleh BPKH kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji tahun 1442 hijriah atau tahun 2021 mendatang.
Petugas haji di daerah dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga dinyatakan batal. BPIH untuk mereka juga akan dikembalikan seiring keputusan pembatalan ibadah haji ini. Tidak hanya itu, semua paspor jemaah, petugas, dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing.