Lihat Semua : infografis

Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.600


indonesiabaik.id - Menteri Agama (Menag) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Aturan Berbuka Puasa

Adapun ruang lingkup SE ini mencakup berbagai kegiatan ibadah yang disyariatkan dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.

Untuk kegiatan sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti. Serta dalam hal kegiatan buka puasa bersama boleh tetap dilaksanakan, namun harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

Ketentuan Ibadah di Area Masjid

Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain dengan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat di antaranya:

  • Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen
  • Pengajian/ceramah/tausiah/kultum Ramadan dan kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit
  • Peringatan Nuzululquran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen
  • Salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat

Ketentuan Kegiatan Lain

Dalam Surat Edaran disebutkan bahwa pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya. Sementara untuk kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).



Infografis Terkait