Lihat Semua : infografis

Indeks Kerawanan Pilkada Meningkat di Tengah Pandemi


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.757


Indonesiabaik.id   -   Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 yang telah diperbaharui sekaligus Pengawasan Pilkada 2020. Dalam data yang dihimpun Bawaslu menyebutkan tingkat kerawanan Pilkada meningkat karena adanya pandemik COVID-19.

Daftar Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020

Dari daftar IKP Pilkada 2020 per Juni 2020, terdapat 20 daerah memiliki kerawanan terhadap COVID-19 tertinggi. Seperti Kota Makassar, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Karawang, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Tomohon, Kabupaten Gowa, Kabupaten Sijunjung dan Kota Sungai Penuh.

Kemudian, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kota Banjarbaru, Kota Ternate, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, Kota Semarang, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Melawi. Sementara pada tingkat provinsi, tiga daerah terindikasi rawan tinggi dalam konteks pandemi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara.

Dua provinsi terindikasi rawan rendah dalam konteks pandemi, yaitu Sumatra Barat dan Kepulauan Riau. Empat provinsi ada pada titik rawan sedang, yaitu Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Bengkulu, dan Jambi.

Rekomendasi Bawaslu

Atas temuan itu, Bawaslu merekomendasikan lima hal kepada seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan Pilkada 2020. Pertama, memastikan penyelenggara, peserta, pendukung, dan pemilih menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan pilkada.

Kedua, koordinasi para pihak dalam keterbukaan informasi terkait penyelenggaraan pemilihan dan perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di setiap daerah. Ketiga, memastikan dukungan anggaran penyediaan alat pelindung diri (APD) dalam pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

Keempat, menjaga kemandirian aparatur pemerintah dari penyalahgunaan wewenangan dan anggaran penanggulangan Covid-19. Kelima, menerapkan penggunaan teknologi informasi yang sesuai dengan kondisi geografis dan kendala yang dialami oleh penyelenggara pemilu.



Infografis Terkait