Lihat Semua : infografis
Jadwal Tahapan Migrasi ke TV Digital
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 3.492 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi analog dan melakukan penyiaran secara digital secara bertahap. Saat ini, tahap pertama sudah dilakukan sampai paling lambat 17 Agustus 2021.
Tahapan Migrasi ke TV Digital
Pelaksanaan teknis penghentian Analog Switch Off (ASO) atau digitalisasi penyiaran ini diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Tahapan ASO dilakukan lima tahap berdasarkan wilayah, dengan batas waktu seluruhnya tak melewati 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Rincian masing-masing tahapan antara lain:
- Tahap I paling lambat 17 Agustus 2021
- Tahap II paling lambar 31 Desember 2021
- Tahap III paling lambat 31 Maret 2022
- Tahap IV paling lambat 17 Agustus 2022
- Tahap V paling lambat 2 November 2022
Dijelaskan bahwa penghentian siaran analog di suatu daerah harus dilakukan serentak oleh seluruh stasiun televisi di daerah tersebut. Dengan begitu dapat memudahkan masyarakat untuk menonton siaran dari satu jenis penerimaan saja.