Lihat Semua : infografis

Jangan Berhenti/Berteduh di Bawah Fly Over/Under Pass Mengundang Bahaya, Macet, Bisa Ditilang


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 3.445


Indonesiabaik.id   -   Hampir seluruh wilayah di Indonesia dalam bulan-bulan terakhir dilanda hujan berintensitas ringan hingga deras. Hal ini kerap membuat pengendara sepeda motor kerepotan, apalagi saat lupa membawa jas hujan.

Ya, beberapa dari mereka yang sudah kadung jalan terpaksa berteduh di bawah kolong jembatan, flyover hingga underpass. Kondisi ini jelas merugikan pengguna jalan lain. Pasalnya, mereka yang berteduh tersebut menutup ruas jalan, menyebabkan pengendara di belakangnya kesulitan melintas.

Nah, pemotor yang berhenti bisa kena sanksi tilang dari kepolisian. Polisi memiliki hak diskresi untuk menerbitkan surat tilang kepada pengendara dalam kondisi tertentu. Apabila dalam kondisi urgent macet parah, tanpa rambu itu sebenarnya polisi diberikan hak diskresi sesuai pasal 104 UU tersebut untuk memaksa mengurai kemacetan tersebut.

Namun apabila pemotor yang menutup jalan tidak mau diurai, polisi juga punya kewenangan menerbitkan surat tilang. Aturan yang dimaksud yakni pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi: 

(1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan: 

a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan; 

b. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus; 

c. mempercepat arus Lalu Lintas; 

d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau 

e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. 

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan daripada perintah yang diberikan oleh Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.

(3) Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara dalam pasal 106 pengguna jalan raya diwajibkan mematuhi aturan sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan:

a. rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. gerakan Lalu Lintas;

e. berhenti dan Parkir;

f. peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.

Perlu diketahui bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia mencatat jumlah kecelakaan lalu lintas pada 2019 meningkat bila dibandingkan tahun 2018. "Sepanjang tahun 2019 jumlah lakalantas meningkat 3 persen, namun jumlah korban meninggal dunia menurun 6 persen dibandingkan tahun 2018," kata Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dalam rilis akhir tahun Polri, Sabtu (28/12/2019). 

Berdasarkan data Polri, terdapat 107.500 peristiwa kecelakaan lalu lintas pada 2019, meningkat dari 103.672 peristiwa pasa 2018 lalu. Sedangkan, jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pada 2019 berjumlah 23.530 orang, turun dari 27.910 korban jiwa pasa 2018. 

"Faktor kesalahan manusia menjadi penyebab dominan lakalantas sepanjang tahun 2019," ujar Idham. Kendati jumlah kecelakaan lalu lintas menurun, Idham mengakui masih ada sejumlah kecelakaan maut yang terjadi sepanjang 2019, salah satunya kecelakaan bus di Pagar Alam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019) lalu. "Saya kira itulah kejadian yang menonjol selama pelaksanaan Natal di tahun 2019 yang memang kita tidak pernah prediksi," kata Idham 

Adapun jumlah pelanggaran lalu lintas selama 2019 juga meningkat dari tahun 2018 yakni 7.456.913 pelanggaran tilang dan 3.620.393 pelanggaran berbuah teguran.



Infografis Terkait