Lihat Semua : infografis

Jasa Titipan vs Barang Pribadi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : M. Ishaq Dwi Putra /   View : 5.448


Indonesiabaik.id   -   Belanjaan barang-barang luar negeri sekarang ini sudah banyak yang dijadikan sebagai peluang bisnis dengan istilah jastip (jasa titip) beli produk ketika bepergian ke negara lain. Mengingat untungnya juga cukup menggiurkan.

Modus Jasa Titipan

Akhir-akhir ini modus "splitting" (memecah) masih menjadi modus yang banyak digunakan para jasa titipan (jastip) yang selama ini digunakan dengan batas pembebasan USD500 per penumpang. Selain modus splitting, para jastip kerap menggunakan kurir dan melalui jalur barang kiriman. 

Jika ditemukan pelanggaran berupa bukan merupakan barang pribadi, maka batas nilai pembebasan bea masuk tidak berlaku. Apabila di atas batas pembebasan, maka pelaku jasa titipan diminta untuk membuat Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dan membayar kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor. 

Beda Barang Pribadi dan Jasa Titipan

Barang yang dibawa oleh Jastip, dikategorikan sebagai barang dagangan (bukan barang pribadi). Oleh karena itu, barang impor tersebut diselesaikan dengan menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). 

Selain itu, perlakuan perpajakan pada barang jasa titipan adalah tidak mendapat pembebasan BM, dikenakan PPh dan PPN, serta tarif BM sesuai BTKI 2017. Nantinya, bagi kamu yang membawa barang impor yang akan digunakan untuk tujuan selain keperluan pribadi, dipungut bea masuk dan pajak.



Infografis Terkait