Lihat Semua : infografis

Jenis Mobil yang Dapat Relaksasi PPnBM


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 8.720


Indonesiabaik.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui usulan Kementerian Perindustrian untuk merelaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor hingga nol persen secara bertahap tahun ini.

PPnBM Saat Ini

Saat ini, produk otomotif dikenakan PPnBM 10% untuk mobil penumpang selain sedan dengan sistem satu gardan berkubikasi 1.500 cc. Sedangkan tarif PPnBM kendaraan bermesin 1.500 cc hingga 2.500 cc sebesar 20%.

Untuk sedan atau station wagon dengan mesin 1.500 cc dikenakan tarif PPnBM 30%. Kemudian, sedan 1.500 cc sampai 3.000 cc dikenakan 40%. Lalu, mobil bermesin  lebih dari 3.000 cc tarif PPnBM-nya 125%.

Namun, ada beberapa kriteria untuk mendapatkan insentif pajak nol persen ini. Apa saja?

Insentif pajak tersebut diberikan untuk segmen kendaraan kurang dari 1.500 cc termasuk sedan. Selain itu, merupakan kendaraan roda empat dengan sistem penggerak yang hanya memungkinkan dua roda untuk menerima tenaga dari mesin secara bersamaan, atau dikenal 4x2 dan terakhir kandungan lokalnya 70%.

Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP atau ditanggung pemerintah, melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan berlaku mulai 1 Maret 2021 yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian.

Dengan adanya insentif ini, harapannya konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas meningkat serta meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama.



Infografis Terkait