Lihat Semua : infografis

Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 138.401


Indonesiabaik.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi memberlakukan penindakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) mulai 1 November 2018. Pengemudi yang melakukan pelanggaran nantinya akan terekam oleh CCTV. Kemudian, polisi melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang melanggar untuk menetapkan sanksi sesuai dengan pelanggarannya.

Lalu sebenarnya, bagaimana cara mengurus jika terkena tilang elektronik? Mekanisme E-TLE dimulai dari yang pertama kamera tercapture kemudian setelah tercapture diverifikasi oleh anggota yang ada di back office. Setelah dilakukan verifikasi data terhadap pelanggar, petugas kemudian mengirimkan sebuah surat konfirmasi beserta foto bukti pelanggaran, apakah pelanggaran dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau bukan.

Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui www.etle-pmj.info atau mengirimkan kembali blanko yang diterima ke Posko e-TLE di Polda Metro Jaya apakah memang dia melakukan pelanggaran atau tidak. Pelanggar sendiri diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi, polisi akan mengirimkan surat tilang. Nantinya, di sana akan ada kode pembayaran virtual melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), yang digunakan untuk melakukan pembayaran denda tilang dan tidak akan mengikuti sidang. Terakhir, tenggang waktu pembayaran selama 7 hari, jika dilewati STNK akan diblokir polisi .



Infografis Terkait