Lihat Semua : infografis

Ketentuan Pembatasan PPKM Mikro


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.771


indonesiabaik.id - Usai dilakukan analisis dan evaluasi PPKM tahap I dan II, serta diberlakukannya PPKM Mikro sebagai langkah lanjutan, maka skema pelaksanaan PPKM juga disesuaikan.

Pembatasan Sektor Tertentu

Sektor perkantoran dalam kebijakan PPKM Mikro ini memberlakukan sistem WFH sebesar 50% persen dan WFO 50 persen. Berbeda dengan kebijakan PPKM sebelumnya, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home.

Pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring. Sementara sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Pada tempat-tempat mal dan restoran terdapat beberapa pembatasan yakni; Kegiatan restoran makan/minum di  tempat sebesar 50 persen; Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB; dan Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

Untuk sektor Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Sementara kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

PPKM Mikro juga menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya serta membatasi kapasitas dan jam operasional pada moda transportasi umum.

Berlaku di 7 Provinsi

PPMK Mikro ini berlaku di tujuh provinsi meliputi Pulau Jawa karena memiliki angka kasus tertinggi dari provinsi lain di luae Jawa.

Penerapan PPKM Mikro disesuaikan dengan data perkembangan kasus di suatu wilayah untuk menekan kasus positif. Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi wilayah.

  1. Provinsi DKI Jakarta
  2. Provinsi Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
  3. Provinsi Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
  4. Provinsi Jawa Tengah, meliputi Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya.
  5. Provinsi DI Yogyakarta, meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.
  6. Provinsi Jawa Timur, meliputi Surabaya Raya, Madiun Raya, Malang Raya.
  7. Provinsi Bali, meliputi Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.


Infografis Terkait