Lihat Semua : infografis

KIP Kuliah, Mudahkan Capai Pendidikan Tinggi


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 4.156


Indonesiabaik.id   -   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau kepada para siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus sekolah atau calon Mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk segera mendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

 

KIP Kuliah

KIP Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan SMA/Sederajat yang memiliki potensi akademi baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi. Pada tahun 2020, Kemendikbud memperluas sasaran beasiswa pendidikan tinggi dengan diberikan kepada 818 ribu mahasiswa melalui KIP Kuliah, termasuk penerima bidikmisi on going sampai masa studi selesai. 

Untuk tahun 2020, pemerintah akan mentargetkan penerima KIP Kuliah sejumlah 400 ribu penerima baru. Selain itu KIP Kuliah juga akan memberi akses kepada pendidikan vokasi. Persyaratan penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi, keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Cara Daftar KIP Kuliah

Cara Daftar KIP Kuliah 2020 Bagi siswa yang ingin mendaftar KIP Kuliah 2020 bisa mengikuti tahapan berikut ini. 

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di Sistem KIP-Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP-Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store; 

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif; 

3. Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP-Kuliah; 

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan; 

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP-Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/Mandiri); 

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih; 

7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.



Infografis Terkait