Lihat Semua : infografis
Koordinasi Positif Tangani Konten Negatif
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Chyntia Devina / View : 2.578 |
Indonesiabaik.id - Sebagai upaya optimalisasi penanganan konten negatif di dunia maya, Kementerian Kominfo RI akan terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga pada 2020. Kerja sama tersebut diantaranya lahir dalam bentuk Satuan Tugas maupun Penandatanganan Kerja Sama untuk penanganan konten-konten negatif yang sesuai dengan kewenangan masing-masing kementerian/lembaga, sebagaimana dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemenkominfo (09/01/2020).
Menurut Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandu Setu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, sepanjang tahun 2019 Kementerian Kominfo menerima lebih dari 430 ribu aduan masyarakat terkait konten bermuatan negatif yang diterima melalui layanan Aduan Konten. Muatan konten negatif ini terdiri dari beragam kategori, mulai dari pornografi, SARA, hoaks, perjudian, terorisme/radikalisme, kekerasan pada anak, hingga pelanggaran HAKI dan penyalahgunaan obat terlarang.
Koordinasi antar kementerian/lembaga akan terus dibangun untuk memaksimalkan penanganan konten-konten negatif tersebut. Adapun daftar Mitra Kerja Kementerian Kominfo dalam penanganan konten internet illegal adalah sebagai berikut:
1. BNPT, POLRI, DENSUS 88
• Pemberantasan Radikalisme dan Terorisme
2. POLRI
• Satgas Pemberantasan Pornografi Anak
3. OJK, KEMENDAG, BAPPEBTI,BKPM
• Satgas Waspada Investasi dan Penanganan Fintech Ilegal
4. BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
• Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
5. KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
• Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
6. KPU, BAWASLU
• Penanganan Konten terkait Pemilu
7. KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
• Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
8. KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
• Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9. BMKG
• Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
10. BANK INDONESIA
• Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
11. BNN, POLRI, Seluruh K/L
• Pemberantasan Narkoba
12. KEMENTERIAN PERTANIAN
• Penjualan Komoditas Pertanian Ilegal
13. KEMENTERIAN LHK
• Jual Beli Satwa dan Tumbuhan Langka yang Dilindungi
14. KEMENTERIAN SOSIAL
• Penipuan Undian Berhadiah
15. KEMENKES, BPOM
• Konten dan Iklan Rokok yang melanggar perundang-undangan
16. KEMENTERIAN AGAMA
• Satgas Penanganan Biro/Travel Umroh Ilegal.