Lihat Semua : infografis
Langkah-Langkah Extraordinary Penanganan Krisis
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 2.103 |
Indonesiabaik.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan rasa terima kasihnya kepada anggota lembaga-lembaga negara yang disebutnya melakukan langkah extraordinary saat pandemi virus Corona (COVID-19). Rasa terima kasih disampaikan mulai dari ke MPR/DPR/DPD hingga lembaga di bidang ekonomi dan hukum.
"Kita beruntung dan berterima kasih atas dukungan dan kerja cepat dari Pimpinan dan Anggota lembaga-lembaga negara yang melakukan langkah-langkah extraordinary dalam mendukung penanganan krisis dan membajak momentum krisis untuk menjalankan strategi-strategi besar bangsa," ujar Jokowi dalam sidang tahunan MPR dan sidang bersama DPR-DPD yang disiarkan saluran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (14/8/2020).
Jokowi lalu menyebut langkah cepat DPR yang dengan cepat membahas sejumlah Perppu yang dikeluarkan pemerintah di tengah masa pandemi untui kemudian dijadikan undang-undang. Mulai dari UU terkait penanganan Corona hingga UU Penundaan Pilkada Serentak 2020.
"Dengan sangat responsif, DPR langsung membahas, kemudian menyetujui dan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk memberikan payung hukum dalam mengatasi krisis kesehatan dan perekonomian; Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi Undang-Undang untuk melandasi penundaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah," kata Jokowi.
DPD juga mendapat ucapan terima kasih dari presiden karena telah bekerja ekstra menghadapi permasalahan mendesak yang dihadapi daerah.
"Mulai dari pemberdayaan ekonomi rakyat melalui BUMDes, peningkatan daya saing daerah, dan dukungan penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan 9 RUU usul inisiatif DPD dan beberapa agenda lain sesuai bidang tugas DPD," tutur Jokowi.